Ingkungan Syuran
Ingkungan Syuran
Tradisi Ingkungan Syuran merupakan salah satu Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) khas Kabupaten Kebumen yang telah resmi tercatat dalam Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Tradisi ini berasal dari masyarakat Panjer, Kabupaten Kebumen, dan diklasifikasikan sebagai Upacara Adat yang bersifat terbuka dan sakral.
Tradisi Ingkungan Syuran dilaksanakan sebagai bentuk ungkapan rasa syukur masyarakat kepada Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rezeki, kesehatan, dan keselamatan. Ciri khas dari tradisi ini adalah penyajian ingkung ayam—hidangan ayam utuh yang dimasak dengan bumbu khas Jawa dan disajikan dalam posisi duduk bersila—yang melambangkan ketundukan, doa, dan penghormatan.
Pelaksanaan tradisi biasanya diadakan secara gotong royong oleh warga, di masjid, balai desa, atau tempat terbuka, dengan rangkaian doa bersama, pembacaan sholawat, dan diakhiri makan bersama. Kegiatan ini mempererat tali silaturahmi antarwarga serta memperkuat nilai kebersamaan dan spiritualitas masyarakat.
Tradisi ini telah tercatat secara resmi melalui
Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal – Ekspresi Budaya Tradisional
dengan nomor pencatatan EBT182324204407,
ditetapkan pada 19 Agustus 2024 oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,
ditandatangani oleh Ignatius MT Silaen, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri.
Dengan pengakuan ini, Tradisi Ingkungan Syuran menjadi bukti nyata kekayaan budaya masyarakat Kebumen yang mengandung nilai spiritual, sosial, dan historis tinggi serta perlu dijaga kelestariannya untuk generasi mendatang.
