Layanan Disparbud
Layanan Disparbud
Syarat dan Alur Pelayanan Umum dan Kepariwisataan :
- Pemohon datang ke Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Kebumen (Resepsionis), mengisi buku tamu dan menyampaikan maksud dan tujuan;
- Petugas melayani pemohon sesuai dengan maksud dan tujuan kedatangannya, mengarahkan ke bidang-bidang apabila diperlukan;
- Petugas mengarahkan tamu untuk mengisi Suvey Kepuasan Konsumen setelah tamu mendapatkan layanan.
---- Berita Terkait ----
