Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 123 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Kepala Dinas
Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program di bidang pengembangan pariwisata, pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif, dan kebudayaan;
b. perumusan kebijakan di bidang pengembangan pariwisata, pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif, dan kebudayaan;
c. pelaksanaan koordinasi di bidang pengembangan pariwisata, pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif, dan kebudayaan;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pariwisata, pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif, dan kebudayaan;
e. pengendalian, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan pariwisata, pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif, dan kebudayaan;
f. pelaksanaan administrasi Dinas;
g. pengendalian penyelenggaraan tugas UPT pada Dinas; dan
h. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati.
Sekretariat
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, administrasi penanganan aduan dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian kegiatan di lingkungan Dinas;
b. pengoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Dinas;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, protokol, penanganan aduan, arsip, perpustakaan dan dokumentasi di lingkungan Dinas;
d. pengoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas;
e. pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Dinas;
f. pengoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
g. penyelenggaraan pengelolaan barang milik Daerah di lingkungan Dinas;
h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
i. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
Susunan organisasi Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
b. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang umum dan kepegawaian.
Tugas sebagaimana dimaksud meliputi:
a. menyiapkan bahan rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di bidang umum dan kepegawaian;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang umum dan
kepegawaian;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang umum dan kepegawaian;
d. menyiapkan bahan pengelolaan ketatausahaan;
e. menyiapkan bahan pengelolaan kerumahtanggaan dan barang milik Daerah;
f. menyiapkan bahan kerja sama, kehumasan dan keprotokolan;
g. menyiapkan bahan pengelolaan kearsipan dan dokumen;
h. menyiapkan bahan pelaksanaan organisasi dan tata laksana serta hukum;
i. menyiapkan bahan pengelolaan kepegawaian;
j. menyiapkan bahan pengelolaan administrasi penanganan aduan;
k. menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi;
l. menyiapkan bahan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas;
m. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang umum dan kepegawaian; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang perencanaan dan keuangan.
Tugas sebagaimana dimaksud meliputi:
a. menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang perencanaan dan keuangan;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan keuangan;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan keuangan;
d. menyiapkan bahan pengoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran;
e. menyiapkan bahan pengendalian, evaluasi dan pelaporan program;
f. menyiapkan bahan pengelolaan keuangan;
g. menyiapkan bahan penatausahaan keuangan;
h. menyiapkan bahan pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah;
i. menyiapkan bahan pengelolaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Dinas;
j. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan keuangan; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Pengembangan Pariwisata
Bidang Pengembangan Pariwisata bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Pengembangan Pariwisata dipimpin oleh Kepala Bidang. Bidang Pengembangan Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan dan pengembangan pariwisata, pemberian pertimbangan dalam rangka penetapan tanda daftar usaha pariwisata, pembinaan kegiatan usaha jasa dan sarana pariwisata, pengembangan produk pariwisata.
Bidang Pengembangan Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan, pembinaan dan pengembangan destinasi dan daya tarik wisata;
b. pengelolaan kawasan strategis sektor pariwisata;
c. inventarisasi potensi destinasi dan daya tarik wisata, tenaga teknis sarana dan prasarana destinasi dan daya tarik wisata;
d. bimbingan teknis pengelolaan destinasi dan daya tarik wisata, kerja sama dengan pengusaha pariwisata dalam rangka pengembangan destinasi dan daya tarik wisata;
e. pembinaan dan ketertiban destinasi dan daya tarik wisata;
f. pemrosesan rekomendasi perizinan di sektor pariwisata;
g. inventarisasi potensi usaha jasa dan sarana wisata;
h. bimbingan teknis, pengelolaan dan pengembangan jasa dan sarana wisata;
i. rekomendasi kegiatan dan perizinan di bidang usaha dan jasa sarana wisata;
j. pelaksanaan kerja sama dengan pengusaha pariwisata dalam rangka pembinaan dan pengembangan bidang usaha jasa dan sarana wisata;
k. pengawasan dan pengendalian serta pelaporan pengelolaan bidang usaha dan jasa sarana wisata;
l. pemantauan standarisasi dan klasifikasi usaha bidang pengembangan jasa dan sarana wisata; dan
m. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Susunan organisasi Bidang Pengembangan Pariwisata sebagaimana terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi serta pengelolaan kegiatan Bidang
Pengembangan Pariwisata dikoordinasikan oleh Subkoordinator sesuai dengan ruang lingkup tugasnya dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata. terdiri atas:
a. Subkoordinator Destinasi dan Daya Tarik Wisata; dan
b. Subkoordinator Usaha dan Jasa Sarana Pariwisata.
Subkoordinator Destinasi dan Daya Tarik Wisata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang destinasi dan daya tarik wisata. Tugas tersebut meliputi:
a. menyiapkan bahan rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di bidang destinasi dan daya tarik wisata;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang destinasi dan daya tarik wisata;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang destinasi dan daya tarik wisata;
d. menyiapkan bahan pengelolaan, pembinaan dan pengembangan destinasi dan daya tarik wisata;
e. menyiapkan bahan pengelolaan kawasan strategis sektor pariwisata;
f. menyiapkan bahan inventarisasi potensi destinasi dan daya tarik wisata;
g. menyiapkan bahan pengelolaan tenaga teknis sarana dan prasarana destinasi dan daya tarik wisata;
h. menyiapkan bahan bimbingan teknis pengelolaan destinasi dan daya tarik wisata;
i. menyiapkan bahan kerja sama dengan pengusaha pariwisata dalam rangka pengembangan destinasi dan daya tarik wisata;
j. menyiapkan bahan pembinaan dan ketertiban destinasi dan daya tarik wisata;
k. menyiapkan bahan pemrosesan rekomendasi perizinan di sektor pariwisata;
l. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang destinasi dan daya tarik wisata; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Subkoordinator Usaha dan Jasa Sarana Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang usaha dan jasa sarana pariwisata.
Tugas meliputi:
a. menyiapkan bahan rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di bidang usaha dan jasa sarana pariwisata;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang usaha dan jasa sarana pariwisata;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang usaha dan jasa sarana pariwisata;
d. menyiapkan bahan inventarisasi potensi usaha jasa dan sarana wisata;
e. menyiapkan bahan bimbingan teknis, pengelolaan dan pengembangan jasa dan sarana wisata;
f. menyiapkan bahan rekomendasi kegiatan dan perizinan di bidang usaha dan jasa sarana wisata;
g. menyiapkan bahan pelaksanaan kerjasama dengan pengusaha pariwisata dalam rangka pembinaan dan pengembangan bidang usaha jasa dan sarana wisata;
h. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian serta pelaporan pengelolaan bidang usaha dan jasa sarana wisata;
i. menyiapkan bahan pemantauan standarisasi dan klasifikasi usaha bidang pengembangan jasa dan sarana wisata;
j. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang usaha dan jasa sarana pariwisata; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Bidang Pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
a. fasilitasi pelaksanaan promosi dan informasi pariwisata;
b. penetapan pedoman perencanaan dan kerjasama pemasaran/promosi pariwisata;
c. penetapan pedoman partisipasi dan penyelenggaraan pameran/event budaya;
d. pelaksanaan program promosi pariwisata serta penyediaan informasi pariwisata;
e. pelaksanaan pameran baik di dalam maupun di luar negeri bekerja sama dengan lintas sektoral;
f. penerapan branding pariwisata nasional dan tag line pariwisata, penyediaan dan pengembangan sistem informasi pariwisata;
g. fasilitasi pelaksanaan event wisata, rekreasi dan hiburan umum;
h. pengembangan ekonomi kreatif;
i. pembinaan, pengembangan dan pengawasan terhadap atraksi wisata, rekreasi dan hiburan umum;
j. penyediaan prasarana (zona kreatif/ruang kreatif) sebagai ruang berekspresi, berpromosi dan berinteraksi bagi insan kreatif;
k. penyediaan dan pembinaan potensi kelompok masyarakat pariwisata/kelompok sadar wisata; dan
l. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dikoordinasikan oleh Subkoordinator sesuai dengan ruang lingkup tugasnya dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Subkoordinator sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. Subkoordinator Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
b. Subkoordinator Promosi dan Informasi Pariwisata.
Subkoordinator Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif. Tugas tersebut meliputi:
a. menyiapkan bahan rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di bidang pengembangan sumber daya pariwisata;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif;
d. menyiapkan bahan inventarisasi potensi kelompok masyarakat pariwisata/kelompok sadar wisata;
e. menyiapkan bahan pembinaan potensi kelompok masyarakat pariwisata/kelompok sadar wisata;
f. menyiapkan bahan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pariwisata/penyuluhan wisata;
g. menyiapkan bahan rekomendasi kegiatan dan perizinan di bidang usaha pengembangan sumber daya manusia pariwisata;
h. menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan terhadap sumber daya pariwisata/penyuluhan wisata;
i. menyiapkan bahan pengembangan ekonomi kreatif;
j. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Subkoordinator Promosi dan Informasi Pariwisata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang promosi dan informasi pariwisata. Tugas tersebut meliputi:
a. menyiapkan bahan rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di bidang promosi dan informasi pariwisata;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang promosi dan informasi pariwisata;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang promosi dan informasi pariwisata;
d. menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanaan promosi dan informasi pariwisata;
e. menyiapkan bahan penetapan pedoman perencanaan dan kerjasama pemasaran/promosi pariwisata;
f. menyiapkan bahan penetapan pedoman partisipasi dan penyelenggaraan event budaya dan pariwisata;
g. menyiapkan bahan pengembangan sistem informasi pariwisata;
h. menyiapkan bahan pelaksanaan program promosi pariwisata serta penyediaan informasi pariwisata;
i. menyiapkan bahan pelaksanaan pameran baik di dalam maupun di luar bekerja sama dengan lintas sektoral;
j. menyiapkan bahan pelaksanaan penerapan branding pariwisata nasional dan tag line pariwisata;
k. menyiapkan bahan penyediaan dan pengembangan sistem informasi pariwisata;
l. menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanaan, pengembangan dan pengawasan atraksi wisata, rekreasi dan hiburan umum;
m. menyiapkan bahan penyediaan prasarana (zona kreatif/ruang kreatif) sebagai ruang berekspresi berpromosi dan berinteraksi bagi insan kreatif;
n. menyiapkan bahan perizinan di bidang pengusahaan atraksi wisata, rekreasi dan hiburan umum;
o. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang promosi dan informasi pariwisata; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Kebudayaan
Bidang Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan
kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian serta penetapan pedoman partisipasi dan penyelenggaraan pameran event budaya.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan cagar budaya;
b. pengelolaan museum;
c. pembinaan sejarah;
d. pelestarian tradisi;
e. pembinaan komunitas dan lembaga adat;
f. pembinaan kesenian;
g. penetapan pedoman partisipasi dan penyelenggaraan pameran event budaya;dan
h. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Susunan organisasi Bidang Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi serta pengelolaan kegiatan Bidang Kebudayaan dikoordinasikan oleh Subkoordinator sesuai dengan ruang lingkup tugasnya dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kebudayaan.
Subkoordinator tersebut adalah Subkoordinator Kebudayaan.
Subkoordinator Kebudayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian,
pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang kebudayaan.
Tugas tersebut meliputi:
a. menyiapkan bahan rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di bidangkebudayaan;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang kebudayaan;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kebudayaan;
d. menyiapkan bahan pengelolaan cagar budaya;
e. menyiapkan bahan pengelolaan museum;
f. menyiapkan bahan pembinaan sejarah;
g. menyiapkan bahan pelestarian tradisi;
h. menyiapkan bahan pembinaan komunitas dan lembaga adat;
i. menyiapkan bahan pembinaan kesenian;
j. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di kebudayaan; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.