Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 100.3.4/0922 Tahun 2025 tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi, dan Pungutan Liar di Sektor Perizinan

Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 100.3.4/0922 Tahun 2025 tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi, dan Pungutan Liar di Sektor Perizinan
Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 100.3.4/0922 Tahun 2025 tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi, dan Pungutan Liar di Sektor Perizinan
Pemohon/pelaku usaha/masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui:
- Aduan melalui Whatsapp Nomor 081353448782 atau 081353448783;
- Aduan via Lapor Cepat Bupati di alamat https://laporbup.kebumenkab.go.id/;
- Aduan melalui SIPERI di alamat https://perizinan.kebumenkab.go.id/;
- Aduan melalui Telepon di Nomor (0287) 385925; dan
- Aduan melalui Sosial Media DPMPTSP Kabupaten Kebumen.
Mari bersama cegah gratifikasi mulai dari diri sendiri, laporkan segala bentuk pemberian yang mencurigakan dan jadilah bagian dari gerakan Indonesia Bersih dan Berintegritas.
File Terkait:
-- Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 100.3.4/0922 Tahun 2025 tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi, dan Pungutan Liar di Sektor Perizinan
---- Berita Terkait ----