Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
GAMBARAN PELAYANAN SKPD
A. Struktur Organisasi dan Tupoksi Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kebumen
B. Berdasarkan Peraturan daerah Nomor 78 tahun 2016 tentang 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta tata kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata, Struktur Organisasi Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kebumen tergambar pada bagan sebagaimana tertuang pada gambar
Adapun tugas pokok Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kebumen sebagaimana tertuang pada pasal 4 Perda tersebut di atas yaitu Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga dan bidang pariwisata yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah. Guna melaksanakan tugas pokok tersebut,
Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kebumen mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. penyusunan rencana dan program di bidang kepemudaan dan olahraga, pengembangan pariwisata, dan pemasaran pariwisata;
2. perumusan kebijakan di bidang kepemudaan dan olahraga, pengembangan pariwisata, dan pemasaran pariwisata;
3. pelaksanaan koordinasi di bidang kepemudaan dan olahraga, pengembangan pariwisata, dan pemasaran pariwisata;
4. pelaksanaan kebijakan di bidang kepemudaan dan olahraga, pengembangan pariwisata, dan pemasaran pariwisata;
5. pengendalian, evaluasi dan pelaporan di bidang kepemudaan dan olahraga, pengembangan pariwisata, dan pemasaran pariwisata;
6. pelaksanaan administrasi Dinas;
7. pengendalian penyelenggaraan tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
8. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagan Struktur Organisasi dan tatalaksana Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kebumen
Berdasarkan bagan pada gambar diatas, maka dapat dijelaskan tugas pokok dan fungsi Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata sampai pada tingkat Sekretariat/Bidang di Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata atau tingkat Seksi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata sebagai berikut :
A. Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas.
B. Sekretariat adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Dinas.
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, administrasi penanganan aduan dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas.
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Dinas mempunyai fungsi:
1. pengoordinasian kegiatan di lingkungan Dinas;
2. pengoordinasian penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Dinas;
3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, penanganan aduan, arsip dan dokumentasi di lingkungan Dinas;
4. pengoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas;
5. pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Dinas;
6. pengoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
7. penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Dinas;
8. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
9. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
Subbagian pada Sekretariat dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas.
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengumpulan dan penyusunan bahan rencana program dan anggaran, pengelolaan data dan informasi, pengelolaan keuangan, penatausahaan keuangan, akuntansi dan pelaporan serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas.
b. Subbagian Umum dan Kepegawaian
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan,
pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi
pembinaan ketatausahaan, kerumahtanggaan,
pengelolaan barang milik daerah, kerjasama, kearsipan,
dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan,
kehumasan, kepegawaian, administrasi penanganan
aduan dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas.