Makam Mbah Lancing
Makam Mbah Lancing
Makam Mbah Lancing merupakan Struktur Cagar Budaya tingkat kabupaten yang ditetapkan pada tanggal 8 Juli 2025 melalui Surat Keputusan Bupati Kebumen Nomor 400.6.1/192 Tahun 2025.
Pada kertas silsilah yang diperoleh dari Juru Kunci disebutkan bahwa Brawijaya V dengan Dewi Penges (Reksolani) berputra Ario Damar (Adipati Palembang). Ario Damar dengan Putri Campa berputra Ario Timbal (Raden Kusen, Adipati Terung). Raden Kusen inilah yang membunuh Sunan Ngudung, setelah sebelumnya Sunan Ngudung membunuh Ki Ageng Pengging Sepuh dalam perang Majapahit melawan Demak.
Raden Kusen berputra Ki Ageng Yudotaligrantung dan Raden Carangnolo. Raden Carangnolo berputra Wonoyudo Inggil (Wongsojoyo I, Kyai Wairotanu). Wongsoyudo Inggil berputra Kyai Ketijoyo (ayah Mbah Lancing), Wonoyudo Lante (Wongsojoyo II), dan Wonoyudo Pamecut (Wongsojoyo III).
Dilansir dari laman santossalam.blogspot.com Mbah Lancing atau yang bernama asli Kyai Baji adalah tokoh yang dianggap berjasa dalam memberantas para penjahat dan bencoleng di daerah Mirit. Beliau bersama Mbah Kyai Marwi merupakan perintis permukiman di Desa Mirit. Mbah Lancing diyakini masyarakat merupakan seorang wali yang berperan penting dalam penyebaran agama Islam di pesisir selatan tanah jawa.
Dilansir dari laman aroeng-binang.blogspot.com konon semasa hidupnya Mbah Lancing senang memakai kain batik untuk bebedan (lancingan), sehingga kemana pun pergi ia selalu memakai lancing, oleh karena itu beliau dikenal dengan nama Mbah Lancing.
Pemasangan kain yang menggunung di atas kijing, merupakan bentuk persembahan yang dilakukan oleh para peziarah sebagai ungkapan syukur setelah terkabulnya doa.
Orang harus datang ke juru kunci jika hendak meletakkan sinjang di atas Makam Mbah Lancing, dan sinjangnya tidak boleh dibeli di pasar. Juru kunci akan meminta seorang wanita, dengan syarat-syarat tertentu, untuk membatik sinjangnya.
