Masjid Jami' Saka Tunggal
Masjid Jami' Saka Tunggal
Masjid Jami' Saka Tunggal merupakan Bangunan Cagar Budaya tingkat kabupaten yang ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2023 melalui Surat Keputusan Bupati Kebumen Nomor 400.6.2/525 Tahun 2023.
Masjid Jami’ Saka Tunggal Desa Pekuncen, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen memiliki banyak versi sejarah dalam pembangunan awalnya. Adapun versi pertama menurut cerita rakyat setempat, Masjid Jami’ Saka Tunggal Desa Pekuncen, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen didirikan setelah seribu hari wafatnya Adipati Mangkupraja. Diceritakan juga, Masjid Jami’ Saka Tunggal Desa Pekuncen, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen semula didirikan di kompleks makam Adipati Mangkupraja, setelah 3 (tiga) tahun kemudian masjid ini dipindah ke tempat yang lebih rendah dan datar ke arah Selatan.
Pemindahan masjid tertuang dalam Berita Penelitian Arkeologi No. 35 tahun 1986, “menurut juru kunci atau kaum masjid, bangunan masjid ini dipindahkan pada tahun 1722 Masehi untuk memperingati 1000 hari meninggalnya Gusti Arya Adipati Mangkupraja yang dimakamkan di sebelah utara masjid”.
Adapun konstruksi masjid ini dahulunya, terdiri dari satu tiang (saka tunggal) dengan empat batang kayu yang menyilang di atasnya dan ditopang masing-masing oleh sebatang kayu yang diukir indah (bahudanyang). Dindingnya dahulu terbuat dari bambu (gedek) dan beratap tumpang dengan bahan daun bambu.
Berdasarkan laman Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kebumen (2018): Menurut Muhammad Jafar, Masjid Saka Tunggal dibangun oleh Adipati Mangkupraja sekitar 1719 Masehi. Adipati Mangkupraja merupakan keluarga Keraton Kartasura, yang gigih melawan penjajah Belanda. Karena terdesak Adipati Mangkupraja kemudian melarikan diri dan memilih bergerilya di daerah Pekuncen. Ia pun kemudian membuat pesanggrahan yang bersifat sementara.
Adipati Mangkupraja selain bergerilya juga giat melakukan syiar agama Islam. Setelah pengikutnya banyak akhirnya Adipati Mangkupraja mendirikan masjid Saka Tunggal ini. Awalnya atap masjid menggunakan daun bambu yang dianyam dan dindingnya menggunakan anyaman bambu. Dalam perkembangannya atap daun bambu tersebut diganti dengan ijuk, tetapi dindingnya masih menggunakan anyaman bambu. Kurang lebih seabad kemudian ijuk tersebut diganti dengan genteng. Tahun 1922 dinding bambu diganti dengan bangunan tembok, dan pada Juli 2005 lalu direnovasi.
Berdasarkan laman Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen (2014), disebutkan bahwa yang mendirikan Masjid Saka Tunggal bukan Adipati Mangkupraja, melainkan putranya pada 1722. Masih pada laman yang sama terdapat informasi bahwa kerangka Masjid Saka Tunggal Kebumen disusun di Kraton Kartasura (dekat Solo) dan dibawa dengan berjalan kaki ke Pekuncen. Kerangka masjid ini terdiri atas satu batang saka dan empat buah bahudanyang atau skur untuk membantu menyangga kayu-kayu yang ada di atasnya.
Dikutip dari penelitian berjudul “Masjid Jami Soko Tunggal Kebumen Sebagai Situs Budaya Warisan Indonesia” oleh Febri Hermawan (2012), Dengan izin Raja Amangkurat IV, Raden Adipati Mangkupraja membangun sebuah masjid di Kartasura. Masjid tersebut berdiri hanya ditopang satu tiang. Masjid tersebut merupakan cikal bakal berdirinya Masjid Jami’ Soko Tunggal di Desa Pekuncen. Pada saat itu, tahun 1722, masjid satu tiang yang berada di Kartasura tersebut dibawa ke Sedayu. Masjid tersebut diyakini dibawa oleh manusia tanpa bantuan alat transportasi saat itu. Terdapat tujuh komponen masjid yang dibawa ke Sedayu, yaitu satu tiang (saka), dua kayu yang melintang di atas, dan empat bahudanyang (penyangga kayu yang melintang di atas).
Setelah menjadi Bupati di Sedayu selama tiga tahun, anak Raden Adipati Mangkupraja tersebut menjabat sebagai Bupati di Jatinagara selama tiga tahun. Pembangunan masjid tersebut diketuai Demang Sembilan (demang dianggap sebagai ketua desa saat itu) yang terdiri dari Kyai Jrabang dari wetan, Kyai Tanah Kunci, Kyai Brangkal, Kyai Karangasem, Kyai Pekuncen, Kyai Semanding, Kyai Gumeng, Kyai Jatinegara, dan Kyai Tegalsari. Saat itu, dinding masjid hanya berupa anyaman bambu dan atap rumbai. Pembangunan masjid dilakukan setelah penguburan Raden Adipati Mangkupraja yang sekarang berupa situs pemakaman yang terletak tidak jauh dari masjid.
Pada tahun 1822, atap masjid diganti dengan genteng pathalan. Mulai saat itu, genteng masjid diganti setiap 100 tahun sekali. Pada tahun 1922, Masjid Jami’ Saka Tunggal Desa Pekuncen, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen menggunakan genteng Sokka dan tahun 2005 menggunakan genteng baru lagi.
Berdasarkan Laporan Studi Kelayakan Masjid Saka Tunggal Kebumen Jawa Tengah, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan tahun 1983, dijelaskan bahwa pada nisan Adipati Mangkupraja ditemukan inskripsi yang terbuat dari logam yang di cat dengan tulisan dan Bahasa Jawa baru yang menyebutkan “Kanjeng Adipati Mangkupraja Patih Kartosuro tahun Jawi 1663, Tahun Wulanda 1719”.
Dalam Berita Penelitian Arkeologi No. 35 Tahun 1986 di sebutkan bahwa di Gunung Mahameru (Situs Pakuncen) terdapat beberapa tokoh yang dimakamkan diantaranya: Adipati Mangkupraja (1643 – 1719) dan Raden Tumenggung Kartanegara III (anak Mangkupraja). Tokoh tersebut masih ada hubungannya dengan Bupati Banyumas dan Banjarnegara.
Berdasarkan catatan Koeman, Desa Pakuncen termasuk wilayah Kadipaten Roma Jatinegara yang menjadi wilayah Kasultanan Yogyakarta (1864: 352). Schrieke di dalam bukunya “Indonesian Sociological Studies part two” mengatakan bahwa Raden Tumenggung Mangkupraja adalah penguasa di daerah Kedu yang termasuk daerah Mancanegara Kilen dengan jabatan Wedono Bumi Kedu dan meninggal tahun 1721. Dikatakan pula bahwa Mangkupraja mempunyai anak bernama Kertanegara I yang menjabat Wedono Sewu di daerah Begelen pada tahun 1733.
Faiz dalam e-Journal Pendidikan Sejarah, Avatara Volume I No 3, Oktober 2013 dengan judul “Perang Suksesi Jawa II 1719-1723 (Siasat Amangkurat IV Melawan Pangeran Blitar Dan Pangeran Purbaya)” mengatakan Adipati Mangkupraja ikut menyerang Mataram Kartasura atas perintah Amangkurat IV, selain itu Adipati Mangkupraja juga melakukan ajakan kepada Admiral Bergman untuk mengejar dan menangkap Pangeran Blitar dan Pangeran Purbaya.
Berdasarkan data arkeologis menunjukkan bahwa tipe nisan dan jirat Adipati Mangkupraja dan R. Tumenggung Kertanegara III menunjukkan kesamaannya dengan nisan dan jirat tipe Hanyakrakusuman pada masa Pakubuwana I dan Amangkurat IV. Ragam hias pada jirat yang berupa hiasan tumpal, ikalsitran, dan wajikan sesuai dengan ukiran yang ada di tiang penyangga saka tunggal.
