Gudang SMPN 1 Prembun
Gudang SMPN 1 Prembun
Bangunan Gudang di Kompleks SMPN 1 Prembun merupakan Bangunan Cagar Budaya tingkat kabupaten yang ditetapkan pada tanggal 16 November 2021 melalui Surat Keputusan Bupati Kebumen Nomor 420/413 Tahun 2021. Lokasi SMP Negeri 1 Prembun diperkirakan terletak di kompleks PG Prembun. PG Prembun dahulu disebut dengan nama Suikerfabriek Remboen yang dibangun sekitar tahun 1891 oleh perusahaan Java Suikerkultuur Maatschappij. Pembangunan PG Prembun dilaksanakan sekitar bulan Januari 1891, namun pembangunannya mengalami hambatan sehingga proses penyelesaiannya tersendat. Meskipun demikian, operasional pabrik tetap dilakukan pada tahun 1891 (Java Bode, 22 Agustus 1891 dalam jejakkolonial.blogspot.com, 2015). Terkait dengan proses produksi, PG Prembun pada tahun 1891 hingga 1901 produksinya sangat rendah sehingga belum menguntungkan perusahaan. Karena tidak menguntungkan, maka PG Prembun dijuat kepada Nederlandsch Indie Landbouw Maatschappij. Perusahaan yang baru ini menunjuk J.H.W. van den Bosch sebagai administrateur. Di bawah kepemimpinannya, PG Prembun pada sekitar tahun 1917 berkembang menjadi PG terbesar ketiga di Jawa (Bataviasch Nieuwsblad, Desember 1917 dalam jejakkolonial.blogspot.com). Di dalam kawasan PG Prembun terdapat sebuah bangunan yang saat ini digunakan sebagai gudang SMP N 1 Prembun. Bangunan ini pernah mengalami perubahan fungsi, antara lain diperkirakan pernah digunakan sebagai kediaman wakil administrateur, kantor administrateur, societeit, dan ruang guru. Gudang ini diperkirakan dibangun pada tahun 1891 sebagai pendukung operasional pabrik gula. Pada tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Kebumen berdasarkan surat nomor 1623 tertanggal 29 Mei 2019 memberikan persetujuan penjualan barang/ aset milik daerah yang dijual adalah eks ruang guru (saat ini menjadi gudang) SMP Negeri 1 Prembun. Turut dilelang adalah Puskesmas Prembun di kantor lelang Purwokerto. Melalui pengumuman lelang nomor 028/902/1II/2020 tertanggal 5 Maret 2020, harga limit yang ditawarkan Pemkab Rp. 105.500.000,- dengan nilai jaminan Rp. 22.000.000,- Rencana ini ditentang oleh pencinta sejarah yang tergabung dalam Komunitas Pusaka (KUPU) Prembun, sehingga perlu dipertahankan (kebumenupdate.com, 2020).
