RETRIBUSI PEDAGANG OBYEK WISATA KABUPATEN KEBUMEN 2024
RETRIBUSI PEDAGANG OBYEK WISATA KABUPATEN KEBUMEN 2024
Minggu (7/1) petugas obyek wisata mendatangi pedagang terkait tunggakan retribusi dan sewa kios tahun 2024.
Sesuai Perbup Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terkait perubahan tarif retribusi penyewaan tanah dan bangunan dilokasi obyek wisata, para pedagang harus membayar biaya retribusi sewa diawal.
"Pedagang di Obwis Goa Petruk sangat antusias memperpanjang sewa kiosnya di karenakan betah" ujar salah satu pedagang.
---- Berita Terkait ----