RETRIBUSI PEDAGANG OBYEK WISATA PANDAN KUNING
RETRIBUSI PEDAGANG OBYEK WISATA PANDAN KUNING
Kamis (4/1) petugas obyek wisata pandan kuning mendatangi pedagang terkait tunggakan retribusi sewa kios tahun 2024.
Sesuai Perbup Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terkait perubahan tarif retribusi penyewaan tanah dan bangunan dilokasi obyek wisata yang harus dibayarkan di muka setiap tahunnya.
---- Berita Terkait ----