Larangan Pemberian Gratifikasi Terkait Hari Raya
Larangan Pemberian Gratifikasi Terkait Hari Raya
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 700/3430 tanggal 10 April 2023 tentang Larangan Pemberian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Maka dengan ini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen Berkomitmen Tidak Menerima Bingkisan, Parcel Hadiah atau sejenisnya.
Apabila menerima gratifikasi wajib melaporkan ke Unit Pengendali Gratifikasi di Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen.
File Terkait:
--
---- Berita Terkait ----