Rapat Koordinasi DAK Bidang Pariwisata di Hilton Garden Kuta - Bali
Rapat Koordinasi DAK Bidang Pariwisata di Hilton Garden Kuta - Bali
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen Dra. Sri Kuntarti MSi didampingi Kabid Pengembangan Pariwisata Herlina Januarita S.Pd menghadiri Rapat Koordinasi DAK Bidang Pariwisata di Hilton Garden Inn Bali Ngurah Rai Airport Kuta - Bali. (17/03/2023)
Kriteria penilaian utama (Readiness Criteria) yang harus diusulkan oleh pemerintah daerah dalam mengusulkan DAK Fisik Pariwisata Tahun Anggaran 2023
1. Tanah Clean and Clear
• Lahan milik Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan atau dokumen kepemilikan lahan lainnya yang sah;
• Lahan pribadi/yayasan/swasta yang diserahkan ke Pemerintah Daerah dibuktikan dengan Akta Hibah yang yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
• Surat ijin penggunaan lahan dari Intansi Pemerintah Pusat/ Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang mengelola lahan dan Naskah Kerjasama antara Kepala Daerah dengan Instansi yang berwenang, untuk lahan pemerintah daerah/pusat yang tidak dibawah pengelolaan/kewenangan OPD/Instansi yang membidangi pariwisata;
• Lahan pemerintah desa yang dapat dibuktikan dengan sertifikat atas nama desa atau dokumen kepemilikan lahan lainnya yang sah dan dikerjasamakan kepada pemerintah daerah untuk di kelola dengan membuat Naskah kerjasama antara kepala daerah dengan pemerintah desa
• Khusus untuk provinsi Papua dan Papua Barat, bentuk kepemilikan tanah selain tersebut diatas, dibuktikan dengan surat pernyataan pelepasan hak atau pinjam pakai; atau surat bukti dipinjamkan hasil musyawarah adat dan diakui oleh kepala daerah untuk dikelola oleh OPD yang membidangi urusan pariwisata.
2. Memiliki Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pariwisata (terdapat OPD dengan nomenklatur pariwisata, memiliki tugas dan fungsi pengembangan pariwisata dan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah).
3. Memiliki Master Plan (Master Plan mendetailkan rencana umum pembangunan dan pemanfaatan aspek ekonomi dan budaya) dan/atau Memiliki Site Plan (Site Plan mendetailkan rencana pembangunan, zonasi Kawasan dan desain tapak di lokasi DTW).