Surat Edaran Bupati Tentang Upaya Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19
Surat Edaran Bupati Tentang Upaya Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19
Pemerintah Kabupaten Kebumen kembali memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Kebijakan ini berlaku mulai Senin (14/6/2021) sampai 14 hari ke depan. Setiap desa atau kecamatan yang masuk zona merah dan oranye atau yang ada peningkatan kasus Covid-19 agar wajib meniadakan kegiatan bersekala besar seperti kegiatan sosial,budaya dan keagamaan
Hal tersebut
dilakukan lantaran kasus COVID-19 di Kebumen mengalami lonjakan kasus baru Covid-19 di Kabupaten Kebumen paska libur lebaran/ Hari Raya Idul Fitri 1442
File Terkait:
-- Surat Edaran Bupati
---- Berita Terkait ----