RAKOR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
RAKOR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Kebumen, Rabu, 10 Maret 2022
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menghadiri Rapat Koordinasi yang dilaksanakan oleh Dinas Kominfo. Rapat dihadiri oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian Arifiyanto, Amd. Rapat dipimpin lanagsung oleh Kepala Dinas dan dihadiri oleh Sekretaris Dinas dan jajaran kabid terkait.
Diundang sebagai peserta seluruh OPD se Kabupaten Kebumen. Dalam rakor tersebut membahas tentang Daftar Informasi publik yang dikecualikan di masing-masing OPD. Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak bisa diakses oleh publik dan bersifat rahasia.
yang termasuk dalam informasi yang tidak bisa dikecualikan diantaranya adalah :
1. Memorandum/surat-surat antar dan intern Badan Publik.
2. Data usulan mutasi pegawai.
3. Identitas pribadi atau perorangan.
4. Hasil Uji Kesehatan.
5. Rincian HPS.
6. Daftar nilai DP3.
7. SPJ Fisik dan laporan sebelum di audit oleh pemeriksa secara profesional.