Dari Pendataan Menuju Penetapan, Disparbud Kebumen Telusuri Lima Potensi Cagar Budaya
Dari Pendataan Menuju Penetapan, Disparbud Kebumen Telusuri Lima Potensi Cagar Budaya
KEBUMEN – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen melaksanakan pendataan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) pada 6–8 Oktober 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Kebumen Tahun 2026.
Pendataan dilakukan terhadap lima objek yang berpotensi menjadi Cagar Budaya, yaitu Makam Syekh Abdul Kahfi Awwal, SMP Negeri 7 Kebumen, Makam Mbah Agung Kajoran, SD Negeri 1 Prembun, dan Makam Syekh Baribin.
Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun data dan informasi mengenai objek yang diduga memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. Hasil pendataan diharapkan dapat menjadi bahan pendukung dalam proses pengkajian dan penentuan status objek sebagai Cagar Budaya.
Setelah proses pendataan selesai, kelima objek tersebut akan dipaparkan oleh tim pendata untuk selanjutnya dikaji oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Kebumen. Pengkajian dilakukan untuk menilai kelayakan masing-masing objek berdasarkan ketentuan dan kriteria penetapan Cagar Budaya yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Disparbud Kabupaten Kebumen berupaya memperkuat basis data dan dokumentasi warisan budaya daerah sekaligus mendukung proses penetapan Cagar Budaya yang terencana dan berbasis kajian.
Diharapkan, proses pendataan dan pengkajian ini dapat menjadi langkah penting dalam upaya pelindungan warisan budaya di Kabupaten Kebumen, sehingga nilai sejarah dan budaya yang terkandung di dalamnya dapat terus dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang.
