Sidang Kajian ODCB 2026: Langkah Strategis Kebumen Tetapkan Cagar Budaya
Sidang Kajian ODCB 2026: Langkah Strategis Kebumen Tetapkan Cagar Budaya
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen menyelenggarakan kegiatan Sidang Kajian Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) pada tanggal 29–30 April 2026 bertempat di Gedung Sapta Pesona Disparbud Kabupaten Kebumen. Kegiatan ini melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Kebumen, perangkat daerah terkait, serta pengelola dan juru kunci dari dari masing-masing objek.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pelestarian tinggalan budaya di Kabupaten Kebumen yang mencakup berbagai periode, mulai dari prasejarah, masa Islam, hingga masa kolonial. Sebelum pelaksanaan sidang, pendataan dilakukan oleh tim pendata ODCB melalui survei lapangan, pengukuran, dokumentasi, serta pengumpulan data historis dan keterangan masyarakat. Data hasil pendataan tersebut kemudian dikaji oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dalam forum sidang untuk menilai kelayakan objek menjadi Cagar Budaya.
Adapun objek yang dibahas dalam sidang kajian meliputi:
- Benteng Van der Wijck
- Makam Syekh Baribin
- Punden Berundak MasSigit
- Gedung A Setda Kabupaten Kebumen
Dalam proses kajian, TACB melakukan telaah terhadap berbagai aspek penting, seperti nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, serta tingkat keaslian (autentisitas) dari masing-masing objek.
Hasil sidang menunjukkan bahwa keempat objek tersebut memiliki potensi kuat sebagai Cagar Budaya karena merepresentasikan perjalanan sejarah dan perkembangan budaya di Kabupaten Kebumen. Benteng Van der Wijck menjadi salah satu contoh penting sebagai saksi sejarah perkembangan militer dari masa kolonial hingga pascakemerdekaan, sementara Punden Berundak Masigit mencerminkan tradisi megalitik yang masih hidup di tengah masyarakat.
Namun demikian, dalam sidang kajian ini Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) memberikan beberapa catatan tambahan yang perlu ditindaklanjuti sebelum proses penetapan lebih lanjut. Catatan tersebut mencakup kebutuhan penguatan data, pendalaman kajian historis, serta penyesuaian klasifikasi objek sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara khusus, pada objek Makam Syekh Baribin, TACB merekomendasikan agar dilakukan pendataan yang lebih lengkap dan komprehensif, baik dari aspek arkeologis, historis, maupun batasan kawasan. Hal ini karena objek tersebut direncanakan untuk diajukan sebagai situs, bukan hanya struktur, sehingga memerlukan kajian yang lebih mendalam.
Melalui kegiatan sidang kajian ini, diharapkan proses penetapan Cagar Budaya di Kabupaten Kebumen dapat berjalan secara lebih terarah, akuntabel, dan berbasis kajian ilmiah, sehingga warisan budaya daerah dapat terlindungi serta dimanfaatkan secara berkelanjutan.
