Penerbitan TTE Bagi CPPPK Paruh Waktu Disparbud Kebumen
Penerbitan TTE Bagi CPPPK Paruh Waktu Disparbud Kebumen
DISPARBUD - Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan digital yang digunakan untuk mengotentikasi atau mengesahkan suatu dokumen secara elektronik. Fungsi dan Kegunaan Otentikasi dan verifikasi: Memverifikasi identitas penandatangan dan menjamin keutuhan dokumen. Legalitas: Memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan manual, seperti tertuang dalam Pasal 11 UU ITE. Efisiensi: Mempercepat proses, menghemat biaya dan kertas, serta meningkatkan produktivitas. Contoh penggunaan: Digunakan untuk menandatangani kontrak, perjanjian, formulir, atau menyetujui syarat dan ketentuan secara online.
Pada hari Senin-Selas, (10-11 November 2025) telah diterbitkan sebanyak 59 (lima puluh sembilan) Tanda Tangan Elektronik bagi CPPPK Paruh Waktu di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen, di Ruang Rapat Sapta Pesona. Penerbitan Tanda Tangan Elektronik ini dilakukan secara Desk satu persatu. Tanda tangan ini nantinya akan digunakan untuk penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu (menunggu SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu keluar). (ls)
