Benteng Van Der Wijck
Benteng Van Der Wijck
Benteng Van Der Wijck adalah salah satu peninggalan Kolonial Belanda yang berada di Jalan Sapta Marga No. 100, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen. Benteng ini diperkirakan dibangun pada tahun 1800-an dengan nama Van Der Wijck yang diambil dari nama salah satu Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Carel Herman Aart Van der Wijck yang bertugas di Jawa tahun 1893-1899. Benteng Van Der Wijck seluruhnya terbuat dari batu bata merah dan memiliki ciri-ciri khusus yang berbeda dengan benteng-benteng lain peninggalan Belanda yang ada di indonesia. Ciri khusus tersebut adalah berbentuk segi delapan dengan dua lantai serta atap yang terbuat dari batu bata merah yang dibuat menyerupai bukit-bukit kecil sehingga sangat ideal untuk tempat pertahanan sekaligus untuk mengintai lawan dari atas. Selain itu, bentuk pintu dan jendela pada benteng ini hampir seluruhnya berbentuk setengah lingkaran.
Pada masa pendudukan Jepang, kompleks Benteng Van Der Wijck difungsikan sebagai tempat pelatihan anggota PETA (Pembela Tanah Air), sebuah organisasi tentara Indonesia bentukan Jepang untuk menghadapi sekutu. Kemudian saat Belanda kembali menguasai Gombong melalui Agresi Militer pada Juli 1947, Belanda menciptakan garis demarkasi atau garis batas yang dikenal dikenal dengan nama garis Demarkasi Van Mook sebagai batas kekuasaan Belanda-Indonesia. Adapun Kompleks Benteng Van Der Wijck dijadikan sebagai markas pertahanan terdepan untuk menghadapi kekuatan RI yang berada di timur Sungai Kemit. Setelah Belanda meninggalkan Indonesia, tepatnya sejak 1984, komplek Benteng Van Der Wijck ditempati oleh TNI Angkatan Darat yang bertugas di Secata A sampai Bulan Oktober 2000. Selanjutnya kompleks benteng dipugar, dikelola dan dimanfaatkan oleh TNI Angkatan Darat bekerjasama dengan pihak swasta selaku investor, sebagai objek wisata sejak tanggal 5 Oktober 2000.
