Aturan Baru Untuk Pelaku Usaha Pariwisata
Aturan Baru Untuk Pelaku Usaha Pariwisata
Kementerian Pariwisata telah menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 pada 10 Oktober 2025.
Peraturan ini menjadi dasar hukum baru dalam penyelenggaraan perizinan berusaha sektor pariwisata, mencakup standar kegiatan usaha, hingga tata cara pelaksanaan pengawasan.
Untuk memahami rincian lengkap, termasuk standar per jenis usaha (KBLI), tata cara pengawasan, silakan merujuk langsung ke dokumen resmi peraturan ini:
???? https://jdih.kemenpar.go.id/peraturan/1422
File Terkait:
-- Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025
---- Berita Terkait ----
