Pelayanan Publik
Pelayanan Publik
Syarat dan Alur Pelayanan Umum dan Kepariwisataan :
- Pemohon datang ke Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Kebumen (Resepsionis), mengisi buku tamu dan menyampaikan maksud dan tujuan
- Petugas melayani pemohon sesuai dengan maksud dan tujuan kedatangannya, mengarahkan ke bidang-bidang apabila diperlukan.
- Khusus untuk layanan magang dan ijin penelitian petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan dari perguruan tinggi/sekolah, proposal, dan data diri pemohon, dan rekomendasi ijin penelitian dari Kantor Kesbangpol Kab. Kebumen (untuk ijin penelitian/skripsi)
- Petugas mengarahkan tamu untuk mengisi Suvey Kepuasan Konsumen setelah tamu mendapatkan layanan
Syarat dan Alur Pembuatan Rekomendasi Pentas Kesenian Tradisional :
- Pemohon datang ke Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Kebumen Bidang Kebudayaan
- Petugas mengecek kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh pemohon, apabila lengkap proses dilanjutkan
- Petugas membuar draft surat rekomendasi iji pentas diajukan ke Kepala Bidang Kebudayaan untuk mendapat koreksi. apabila sudah benar Kepala Bidang Kebudayaan membubuhkan paraf
- Petugas mengajukan draft surat rekomendasi ijin pentas kesenian tradisonal ke Sekretaris Disparbud
- Petugas mengajukan draft surat rekomendasi ijin pentas kesenian tradisional yang sudah mendapatkan parat lengkap ke Kepala Disparbud
- Sekretariat memberikan nomor surat rekomendasi ijin pentas kesenian tradisional yang telah ditandatangani Kepala Disparbud sebagai surat keluar dan menyampaikan kepada Bidang Kebudayaan
- Petugas menggandakan surat rekomendasi ijin pentas kesenian tradisional dan menyampaikan kepada pemohon